MUI Larang Ulama dan Ustad Tiup Terompet
Balikpapan, Kompas - Menjelang perayaan Tahun Baru, Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), mengeluarkan
fatwa agar para ulama dan ustad (guru) tidak merayakannya dengan cara
meniup terompet. Alasannya, meniup terompet tidak pernah dicontohkan
pada zaman Nabi, dan juga bukan tradisi Islam.
Sekretaris Umum MUI Balikpapan Muhammad Idris, yang dihubungi pada Sabtu
(28/12) mengatakan, fatwa itu secara implisit juga berarti imbauan moral
bagi para pejabat Muslim agar tidak ikut-ikutan merayakan Tahun Baru
dengan meniup terompet.
Menurut Idris, MUI Balikpapan mengeluarkan fatwa itu karena mempunyai
latar belakang khusus. "Tahun lalu ada ustad yang merayakan Tahun Baru
dengan ikut-ikutan meniup terompet dan fotonya termuat di koran sehingga
banyak umat yang bingung," katanya.
Padahal, menurut Idris, ulama dan ustad adalah teladan bagi umat yang
harus melaksanakan ajaran agama sesuai sunah Rasul. Dengan
dikeluarkannya fatwa itu, diharapkan ulama dan ustad tidak melakukan hal
yang serupa sehingga tidak timbul persepsi dari masyarakat Muslim yang
awam bahwa meniup terompet adalah salah satu cara Islam dalam merayakan
Tahun Baru.
Berdasarkan latar belakang itu, maka MUI Balikpapan melalui Komisi
Penetapan Hukum dan Fatwa yang diketuai KH Mirza Noor Qadhy Banjary,
mengeluarkan larangan bagi ulama dan ustad agar tidak larut dalam
merayakan Tahun Baru dengan meniup terompet. "Larangannya memang hanya
untuk ulama dan ustad, karena mereka adalah pewaris ajaran Nabi. Tapi,
kalau bagi kalangan lain, silakan dipersepsikan sendiri," katanya.
Menurut Mirza, fatwa tahun ini mengulang fatwa pada tahun 1991. Diakui
Mirza, larangan ini baru dikeluarkan MUI Balikpapan, dan belum diikuti
oleh Kalimantan Timur.
Muhammad Idris menegaskan, fatwa itu bukan berarti melarang masyarakat
untuk merayakan Tahun Baru. Menurut dia, silakan saja masyarakat
merayakannya, karena Tahun Baru Masehi itu sudah bersifat nasional.
"Akan tetapi, caranya kalau bagi umat Islam, ya harus yang Islami dan
tidak hura-hura, bukan dengan meniup terompet karena itu bukan simbol
Islam," kata Idris. Dia menambahkan, bagi yang beragama lain juga
silakan merayakan dengan cara agamanya masing-masing, tidak ada tekanan
maupun larangan.
Dengan keluarnya fatwa itu, Idris menggarisbawahi bahwa hubungan antara
umat Islam dengan umat lain haruslah tetap dijaga. Rasulullah ketika di
Madinah mencontohkan kehidupan beragama dengan umat agama lain secara
damai dan saling pengertian. "MUI menekankan agar umat Islam bisa
menjaga toleransi dan kerukunan dengan umat lain," katanya.
Balikpapan, Kompas - Menjelang perayaan Tahun Baru, Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), mengeluarkan
fatwa agar para ulama dan ustad (guru) tidak merayakannya dengan cara
meniup terompet. Alasannya, meniup terompet tidak pernah dicontohkan
pada zaman Nabi, dan juga bukan tradisi Islam.
Sekretaris Umum MUI Balikpapan Muhammad Idris, yang dihubungi pada Sabtu
(28/12) mengatakan, fatwa itu secara implisit juga berarti imbauan moral
bagi para pejabat Muslim agar tidak ikut-ikutan merayakan Tahun Baru
dengan meniup terompet.
Menurut Idris, MUI Balikpapan mengeluarkan fatwa itu karena mempunyai
latar belakang khusus. "Tahun lalu ada ustad yang merayakan Tahun Baru
dengan ikut-ikutan meniup terompet dan fotonya termuat di koran sehingga
banyak umat yang bingung," katanya.
Padahal, menurut Idris, ulama dan ustad adalah teladan bagi umat yang
harus melaksanakan ajaran agama sesuai sunah Rasul. Dengan
dikeluarkannya fatwa itu, diharapkan ulama dan ustad tidak melakukan hal
yang serupa sehingga tidak timbul persepsi dari masyarakat Muslim yang
awam bahwa meniup terompet adalah salah satu cara Islam dalam merayakan
Tahun Baru.
Berdasarkan latar belakang itu, maka MUI Balikpapan melalui Komisi
Penetapan Hukum dan Fatwa yang diketuai KH Mirza Noor Qadhy Banjary,
mengeluarkan larangan bagi ulama dan ustad agar tidak larut dalam
merayakan Tahun Baru dengan meniup terompet. "Larangannya memang hanya
untuk ulama dan ustad, karena mereka adalah pewaris ajaran Nabi. Tapi,
kalau bagi kalangan lain, silakan dipersepsikan sendiri," katanya.
Menurut Mirza, fatwa tahun ini mengulang fatwa pada tahun 1991. Diakui
Mirza, larangan ini baru dikeluarkan MUI Balikpapan, dan belum diikuti
oleh Kalimantan Timur.
Muhammad Idris menegaskan, fatwa itu bukan berarti melarang masyarakat
untuk merayakan Tahun Baru. Menurut dia, silakan saja masyarakat
merayakannya, karena Tahun Baru Masehi itu sudah bersifat nasional.
"Akan tetapi, caranya kalau bagi umat Islam, ya harus yang Islami dan
tidak hura-hura, bukan dengan meniup terompet karena itu bukan simbol
Islam," kata Idris. Dia menambahkan, bagi yang beragama lain juga
silakan merayakan dengan cara agamanya masing-masing, tidak ada tekanan
maupun larangan.
Dengan keluarnya fatwa itu, Idris menggarisbawahi bahwa hubungan antara
umat Islam dengan umat lain haruslah tetap dijaga. Rasulullah ketika di
Madinah mencontohkan kehidupan beragama dengan umat agama lain secara
damai dan saling pengertian. "MUI menekankan agar umat Islam bisa
menjaga toleransi dan kerukunan dengan umat lain," katanya.

0 komentar:
Posting Komentar