Pages

Senin, 26 Desember 2011

Di Balik Kemilau Hiasanmu


Mengenakan perhiasan bagi wanita merupakan sesuatu yg sangat lazim. Masalah tdk semua perhiasan yg jamak dikenal di masyarakat yg mencocoki syariat.
أَوَمَنْ يُنَشَّؤُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبْيِنٍ
“Apakah patut orang yg dibesarkan dlm keadaan beperhiasan sedang dia tdk dapat memberi alasan yg jelas dlm pertengkaran.”
Kenyataan menunjukkan wanita memang senang berhias sebagaimana firman Allah dlm ayat yg mulia di atas. Islam pun datang menetapkan aturan mana perhiasan yg boleh dikenakan dan mana yg terlarang. Untuk perhiasan pada wajah telah disinggung pada edisi sebelumnya. Bahasan kali ini merupakan kelanjutannya.

Berbagai jenis dan bentuk perhiasan
Dibolehkan bagi wanita utk memakai berbagai jenis perhiasan baik yg terbuat dari emas perak mutiara atau yg lainnya. Sama saja apakah perhiasan itu diletakkan di telinga tangan ataupun kakinya. Hal ini bisa diketahui di antara dari hadits-hadits yg mulia berikut ini:
Jabir bin Abdillah radhiallahu anhuma bertutur: “Nabi shallallahu alaihi wasallam shalat mengimami manusia pada hari Iedul Fithri kemudian beliau berkhutbah. Setelah itu beliau mendatangi tempat wanita utk memberikan peringatan dan nasehat kepada mereka dlm keadaan beliau bersandar pada tangan Bilal. Beliau mendorong mereka utk bersedekah. Bilal pun membentangkan baju utk menadah sedekah tersebut.”
Ibnu Juraij yg mendengar hadits ini dari ‘Atha rawi yg menyampaikan riwayat dari Jabir bertanya: “Apakah yg mereka berikan itu zakat Iedul Fithri?”. “Bukan” kata Atha. “Tetapi itu adl sedekah mereka pada hari tersebut” lanjutnya. “Para wanita itu melemparkan cincin-cincin mereka dan perhiasan lain sebagai sedekah.”
Dalam riwayat Ibnu ‘Abbas radhiallahu anhuma disebutkan:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى يَوْمَ الْعِيْدِ رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهُما وَلاَ بَعْدَهُما ثُمَّ أَتَى النِّسَاءَ وَمَعَهُ بِلاَلٌ فَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدقَةِ فَجَعَلَتِ الْمَرْأَةُ تُلقِي قُرُطَهُنَّ.
“Nabi shallallahu alaihi wasallam shalat Ied dua rakaat dan tdk melaksanakan shalat sunnah sebelum dan sesudahnya. Kemudian beliau mendatangi para wanita dgn ditemani Bilal. mk beliau memerintahkan mereka utk bersedekah. Mendengar anjuran tersebut mulailah wanita yg hadir melemparkan anting-antingnya.”
‘Aisyah radhiallahu anha pernah meminjam kalung milik saudara perempuan Asma bintu Abi Bakar utk berhias di depan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Kalung ini kemudian jatuh dari ‘Aisyah dlm satu safar - bersama Rasulullah dan dicari oleh para shahabat hingga mereka tertahan di tempat yg tdk ada air sementara mereka hendak shalat. Dari peristiwa ini turun syariat tayammum dlm Al Qur’an surat Al-Maidah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mendapat hadiah dari raja Najasyi berupa perhiasan di antara ada cincin emas bertahtakan batu permata Habasyi. Beliau mengambil kemudian memanggil cucu Umamah putri Zainab. Lalu beliau berkata: “Berhiaslah dgn cincin ini wahai cucuku.”
Dalam kitab Shahih- Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah membuat bab khusus yg berjudul “Cincin bagi wanita” dan beliau menyatakan bahwa ‘Aisyah mengenakan cincin-cincin emas.
Berkata Al-Imam An-Nawawi rahimahullah: “Kaum wanita diperkenankan memakai sutera dan seluruh jenis sebagaimana dibolehkan bagi mereka memakai cincin emas dan seluruh perhiasan dari emas demikian pula dari perak. Sama saja apakah wanita itu sudah menikah atau belum masih muda atau sudah tua kaya ataupun miskin.”
Beliau juga menyatakan bahwa kaum muslimin bersepakat tentang boleh wanita memakai cincin emas.
Ibnu Qudamah dlm Al-Mughni berkata: “Dibolehkan bagi wanita mengenakan perhiasan dari emas perak dan permata dgn bentuk yg biasa mereka kenakan misal gelang tangan gelang kaki anting-anting dan cincin. Termasuk pula perhiasan yg dikenakan di wajah-wajah mereka di leher di tangan di kaki di telinga mereka dan selainnya. Adapun perhiasan yg menurut kebiasaan mereka tdk lazim dipakai seperti sabuk dan semisal dari perhiasan laki2 mk diharamkan bagi wanita memakainya.”
Ibnu Taimiyyah menyatakan bahwa perhiasan emas dan perak boleh dipakai wanita dgn kesepakatan ulama.
Selain emas perak dan batu-batu mulia seperti berlian dan lain wanita dibolehkan pula memakai perhiasan dari mutiara . Allah ta`ala berfirman:
وَمِنْ كُلٍّ تَأْكُلُوْنَ لَحْماً طَرِيًّا وَتَسْتَخْرِجُوْنَ حِلْيَةً تَلْبَسُوْنَهَا
“Dan dari masing-masing laut itu kalian dapat memakan daging yg segar dan kalian dapat mengeluarkan perhiasan yg dapat kalian pakai.”
Ibnu Hazm berkata: “Tidak ada perhiasan yg dikeluarkan dari laut kecuali mutiara. mk dari ayat Al Qur’an di atas ada penetapan halal mutiara ini bagi lelaki maupun wanita.”

Di jari mana diletakkan cincin?
‘Ali radhiallahu anhu berkata:
نَهاَنِي رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَخَتَّمَ فِي إِصْبَعِي هَذِهِ أَوْ هَذِهِ. قَال: فَأَوْمَأَ ِإلىَ الْوُسْطَى وَالَّتِي تَلِيْهَا
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarangku memakai cincin di jariku ini atau yg ini” sambil mengisyaratkan jari tengah dan jari setelah .
Larangan yg disebutkan dlm hadits ‘Ali di atas berlaku bagi laki2 sementara bagi wanita tdk diterapkan larangan demikian krn itu Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Kaum muslimin sepakat sunnah bagi laki2 mengenakan cincin di jari kelingking sedangkan wanita boleh memakai cincin di seluruh jari

Melubangi daun telinga
Dalam masalah kebolehan wanita melubangi daun telinga utk menggantungkan anting-anting diperselisihkan oleh ulama. dlm Ash-Shahihain disebutkan ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menekankan para wanita utk bersedekah ada di antara mereka yg menyedekahkan anting-anting . Hadits ini cukuplah sebagai dalil tentang boleh wanita memakai anting-anting. Al-Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah berkata: “Dibolehkan melubangi daun telinga anak perempuan dlm rangka berhias demikian dinyatakan oleh Al-Imam Ahmad. Sedangkan utk anak laki2 beliau membencinya. Perbedaan kedua adl perempuan butuh akan perhiasan sehingga ada kemaslahatan melubangi daun telinganya. Berbeda hal dgn anak laki-laki”.
Beliau juga menyatakan bila ada yg berkata: Allah subhanahu wa ta’ala mengabarkan tentang musuh Iblis yg pernah menyatakan:
وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ اْلأَنْعَامِ
“Dan sungguh aku akan memerintahkan mereka hingga mereka benar-benar akan memotong telinga-telinga hewan ternak mereka.”
Ini menunjukkan bahwa memotong telinga membelah dan melubangi merupakan perintah setan. mk dijawab bahwa qiyas ini termasuk qiyas yg paling rusak. Karena mereka yg diperintah oleh setan utk memotong telinga hewan mereka dgn ketentuan bila seekor unta betina telah beranak sebanyak lima kali kemudian bunting lagi utk ke-6 kali dan ternyata yg lahir adl jantan merekapun membelah telinga unta betina tersebut. Dan mereka juga mengharamkan utk ditunggangi serta diambil manfaat tdk boleh dihalau dari sumber air yg sedang diminum tdk pula dari tanaman. Mereka mengistilahkan dgn bahirah. Setan mensyariatkan utk mereka dgn satu syariat dari sisinya. Jika demikian bagaimana bisa dibandingkan dgn perbuatan melubangi daun telinga anak perempuan utk diletakkan perhiasan yg dibolehkan oleh Allah? Adapun melubangi telinga anak laki2 mk tdk ada kemaslahatan pada baik dari sisi agama maupun dunia krn itu tidaklah diperkenankan.”

Minyak wangi
Wangi yg semerbak memberi nuansa tersendiri melapangkan dada dan menyenangkan hati. Sehingga wajar bila tiap insan menyukai termasuk Rasul kita yg mulia shallallahu ‘alaihi wasallam. Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:
حُبِّبَ إِلَيَّ مِنَ الدُّنْيَا النِّسَاءُ وَالطِّيْبُ وَجَعَلَ قُرَّةَ عَيْنِيْ فِي الصَّلاَةِ
“Wanita dan minyak wangi dijadikan sebagai kecintaanku dari dunia ini dan shalat dijadikan sebagai penyejuk mataku.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri tdk pernah menolak bila diberikan wewangian . Beliau menyatakan kepada shahabatnya:

مَنْ عُرِضَ عَلَيْهِ رَيْحَانٌ فَلاَ يَرُدَّهُ فَإِنَّهُ خَفِيْفُ الْمَحْمَلِ طَيِّبُ الرِّيْحِ
“Siapa yg ditawari raihan mk janganlah ia menolak krn raihan ini ringan dibawa dan aroma wangi.”
Hadits ini menunjukkan dimakruhkan menolak tawaran berupa minyak wangi terkecuali bila seseorang memiliki udzur hingga ia terpaksa menolak demikian dinyatakan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah.
Seorang shahabat dari kalangan Anshar mengabarkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
ثَلاَثٌ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ: الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالسِّوَاكُ وَيَمُسُّ مِنْ طِيْبٍ إِنْ وَجَدَ
“Tiga perkara yg seharus dilakukan oleh seorang muslim yaitu mandi pada hari Jum`at bersiwak dan menyentuh winyak wangi jika didapatkan.”
Seorang wanita juga disukai utk selalu menebarkan keharuman dari tubuh di hadapan sang suami. Sehingga sepantas kalau ia selalu memakai minyak wangi atau yg semisal dari wewangian yg diperkenankan.
Adapun perbedaan antara minyak wangi laki2 dgn minyak wangi wanita disebutkan berita dari Anas radhiallahu ‘anhu. Ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadaku:
إِنَّ طِيْبَ الرِّجَالِ مَا ظَهَرَ رِيْحُهُ وَخَفِيَ لَوْنُهُ وَطِيْبُ النِّسَاءِ مَا ظَهَرَ لَوْنُهُ وَخَفِيَ رِيْحُهُ
“Minyak wangi laki2 adl yg tercium jelas bau dan tdk tampak warnanya. Sedangkan minyak wangi wanita adl yg tampak warna dan tersembunyi baunya.”
Berkata Al-Munawi rahimahullah dlm Faidhul Qadir : “Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
طِيْبُ النِّسَاءِ مَا ظَهَرَ لَوْنُهُ وَخَفِيَ رِيْحُهُ
yaitu tampak warna dan tersembunyi bau dari laki2 yg bukan mahram seperti za’faran.”
Berkata Al-Baghawi dlm karya Syarhus Sunnah: “Sa’ad menyatakan: ‘Aku berpandangan mereka membawa pengertian sabda Nabi
ini apabila si wanita hendak keluar rumah. Adapun bila ia berada di sisi suami mk ia boleh memakai minyak wangi/ wewangian apa saja yg diinginkan.”
Dalam syariat yg mulia ini diharamkan bagi wanita bila tercium wangi oleh laki2 selain mahramnya. Bahkan wanita yg memakai wewangian kemudian sengaja melewati sekelompok lelaki yg bukan mahram dikatakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai wanita pezina.

كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ. وَالْمَرْأَةُ إِذَا اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِالْمَجْلِسِ فَهِيَ كَذَا وَكَذَا
“Setiap mata itu berzina . Bila seorang wanita memakai wewangian kemudian ia melewati majelis laki2 mk wanita itu begini dan begitu.”
Dalam riwayat Ahmad disebutkan:
“Wanita mana saja yg memakai wangi-wangian kemudian ia melewati satu kaum agar mereka mencium wangi mk wanita itu pezina.”
Mengapa si wanita disebut demikian? Karena ia mengobarkan syahwat lelaki dgn aroma yg berasal dari wewangian yg dipakainya. Sehingga mereka terpancing utk memandangnya. Bila demikian si lelaki menjadi berzina dgn kedua mata dan si wanitalah penyebab mk ia berdosa. Demikian kata Al-Mubarakfuri dlm Tuhfatul Ahwadzi .
Karena itu Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang wanita yg ingin ikut shalat berjamaah di masjid utk memakai minyak wangi sebagaimana sabdanya:

إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْعِشَاءَ فَلاَ تَطَيَّبْ تِلْكَ اللَّيْلَةََََََ
“Apabila salah seorang dari kalian ingin ikut shalat ‘Isya berjamaah mk janganlah ia memakai minyak wangi pada malam itu.”
Pun beliau melarang wanita yg terlanjur memakai wewangian utk hadir dlm shalat berjamaah di masjid.
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُوْرًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةَ
“Wanita siapa saja yg memakai wewangian mk jangan ia hadir bersama kami dlm shalat ‘Isya.”
Semua aturan yg agung ini ditetapkan utk menutup pintu fitnah agar kaum lelaki tdk terfitnah dgn wanita dan demikian juga sebaliknya.
Demikian apa yg dapat kami susun utk pembaca semoga Allah menjadikan bermanfaat. Wallahu ta`ala a`lam bish-shawab.


The Pillars of Islam


Islam is established on five pillars as mentioned in the hadeeth narrated by (Abdullah) Ibn Umar in which the Prophet said:
Islam is built on five [pillars]: To single out Allah in worship (and in other narration: “The testimony that none has the right to be worshipped but Allah and that Muhammad is the slave of Allah and His Messenger”) and to establish the prayers and to offer the Zakaah and to fast Ramadan and to perform the pilgrimage.
A person said (to the narrator)
“Pilgrimage or the fast of Ramadan?”
To this (the narrator) replied:
No (it is not the pilgrimage first) but the fast of Ramadan precedes the pilgrimage this is how I have heard it from Allah’s Messenger. (al-Bukhari and Muslim reported this hadeeth and this wording is Muslim’s)
The five pillars in this hadeeth indicate the following:
  1. “The Shahaadah (testimony and witness) that none has the right to be worshipped except Allah” is belief with firm resolve expressed by the tongue that this testimony is true. The person testifying makes a firm commitment that the testimony is true as if he or she is an eyewitness to the event testified about.
    Even though more than one thing is being testified about1 this testimony is considered only one pillar. This may be for one of two possible reasons. Either it is because the ) and thus the
    U) is he who conveys the message of Allah (rMessenger ( testimony that he is the slave and Messenger of Allah is a necessary completion and in reality part of the testimony of LA ILAAHA ILL-ALLAH or it is because these two testimonies are necessary for the soundness and acceptance of deeds. No deed is good or acceptable unless it fulfills two conditions: that the act be done purely for Allah (Ikhlaas) and that it be done in accordance to the way shown to us by the )2. By doing the act purely for Allah the testimony of LArMessenger ( ILAAHA ILL-ALLAH is brought into reality and fulfilled and by obeying the Messenger the testimony 'Muhammad abdullaahi wa rasooluh' (Muhammad is the slave of Allah and His Messenger) is brought into reality and fulfilled.
    There are many great benefits of the declaration of the testimony one of which is the liberation of the heart mind and soul of man from slavery and servitude to created things and from following others besides the Messengers.
  2. “To establish Salaah” (the obligatory prayers) means worshipping Allah in the complete and proper manner with full compliance to its prescribed times and postures. There are many benefits of the prayer including tranquility inner peace happiness and contentment and the fact that it prevents one from evil acts and atrocities.
  3. “To offer the Zakaah” (obligatory charity) means worshipping Allah by giving the determined amount of obligatory alms from one’s wealth and possessions. The benefits of charity include purifying the heart from the ugly traits of greed and miserliness besides the obvious benefit of providing for the needy Muslims and needs of the community at large.
  4. “To perform the Sawm (fast) of Ramadan” means worshipping Allah by fasting during the days of the Islamic month of Ramadan from early dawn to after sunset by not eating or drinking (or engaging in legal sexual intercourse). The benefits of fasting include training oneself to hold back from prohibited and that which causes the displeasure of Allah the Most Almighty and Majestic.
  5. “To perform the Hajj” (pilgrimage to Makkah) means worshipping Allah by traveling to Makkah to perform all the sacred rites of pilgrimage. The benefits of pilgrimage include training oneself to spend the utmost of one’s wealth and physical exertion for Allah’s pleasure. For this reason Hajj is a type of “Jihad” (striving and exerting oneself) in the way of Allah.
    The benefits that we have mentioned here and many others not mentioned are the means to purify the Muslim nation and community and establish it upon the religion of truth worshiping Allah (the Creator) sincerely and acting with justice towards all His creatures. If these basic foundations of Islamic Law are correct then whatever other actions are built upon them will also be correct. The Islamic nation and community will only prosper and be successful by fulfilling its religious obligations. Falling short in fulfilling this obligation will proportionally deprive them of success and prosperity.
    To see a clear evidence of this principle read the following verse from the Book of Allah:
    And if the people of the town had believed and had piety and fear of Allah We would have opened for them the blessings from the heaven and the earth but they rejected (the truth and the Messengers). So we took them for what they used to do. Do people of the towns feel secure against that coming of our Punishment by night while they are asleep? Or do the people of the towns feel secure against the coming of our Punishment in the afternoon while they play? Do they feel secure against the plan of Allah? None feels secure from the plan of Allah except the people who are lost and doomed
    . [Surah al-A’raaf (7):96-99]
Examine the histories of the peoples of the world and you will see lessons for those that take heed and are unbiased. We indeed seek Allah’s aid.

Cinta Kepada Allah Tauhid


Firman Allah Ta’ala :
“Dan diantara manusia ada orang-orang yang mengangkat sembahan-sembahan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman sangat cinta kepada Allah.”
“Katakanlah: “Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatirkan kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai; itu lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.”.”
Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Ada tiga perkara, barangsiapa terdapat dalam dirinya ketiga perkara itu, dia pasti merasakan manisnya iman, yaitu Allah dan Rasul-Nya lebih dicintainya daripada yang lain; mencintai seseorang tiada lain hanya karena Allah; dan tidak mau kembali kepada kekafiran setelah diselamatkan Allah darinya sebagaimana dia tidak mau kalau dicampakkan ke dalam api.”
Dan disebutkan dalam riwayat lain: “Seseorang tidak akan merasakan manisnya iman, sebelum…” dst.
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ia berkata:
“Barangsiapa mencintai seseorang karena Allah, membenci seseorang karena Allah, membela seseorang karena Allah dan memusuhi seseorang karena Allah, maka sesungguhnya kecintaan dan pertolongan dari Allah hanyalah bisa diperoleh dengan hal tersebut. Dan seorang hamba tidak akan menemukan rasa nikmatnya iman, sekalipun banyak shalat dan shiyamnya, sehingga dia bersikap demikian. Persahabatan di antara manusia pada umumnya didasarkan atas kepentingan dunia, namun hal itu tidak berguna sedikitpun bagi mereka.”
Ibnu ‘Abbas, dalam menafsirkan firman Allah Ta’ala: “… dan putuslah hubungan antara mereka sama sekali.” , ia mengatakan: “yaitu kasih sayang.”
Kandungan tulisan ini:
  Tafsiran ayat dalam surah Al-Baqarah. Ayat ini menunjukkan barangsiapa mempertuhankan selain Allah dengan mencintainya seperti mencintai Allah maka dia adalah musyrik.
  Tafsiran ayat dalam surah Bara’ah/At-Taubah. Ayat ini menunjukkan bahwa cinta kepada Allah dan cinta kepada yang dicintai Allah wajib didahulukan di atas segala-galanya.
  Wajib mencintai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih daripada kecintaan terhadap diri sendiri, keluarga dan harta benda.
  Pernyataan “tidak beriman”, bukan berarti keluar dari Islam, .
  Bahwa iman ada rasa manisnya, kadangkala dapat diperoleh seseorang dan kadangkala tidak.
  Disebutkan empat sikap yang merupakan syarat mutlak untuk memperoleh kewalian dari Allah, dan seseorang tidak akan menemukan rasa nikmatnya iman kecuali dengan keempat sikap itu.
  Pemahaman Ibn ‘Abbas terhadap realita, bahwa hubungan persahabatan pada umumnya didasarkan atas kepentingan duniawi.
  Tafsiran ayat: “… dan terputuslah segala hubungan antara mereka sama sekali.” Ayat ini menunjukkan bahwa kecintaan dan kasih sayang yang telah dibina orang-orang musyrik di dunia akan terputus sama sekali ketika di akherat, dan masing-masing dari mereka akan melepaskan diri darinya.
  Disebutkan bahwa di antara orang-orang musyrik ada yang mencintai Allah dengan kecintaan yang sangat.
  Ancaman terhadap seseorang yang kedelapan perkara tersebut di atas lebih dicintainya daripada agamanya.
  Memuja selain Allah dengan mencintainya sebagaimana mencintai Allah, itulah syirik akbar.
Dikutip dari buku: Kitab Tauhid karangan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab.
Penerbit: Kantor Kerjasama Da’wah dan Bimbingan Islam, Riyadh 1418 H.

KOMPAS, 29 Desember 2002


MUI Larang Ulama dan Ustad Tiup Terompet


Balikpapan, Kompas - Menjelang perayaan Tahun Baru, Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), mengeluarkan
fatwa agar para ulama dan ustad (guru) tidak merayakannya dengan cara
meniup terompet. Alasannya, meniup terompet tidak pernah dicontohkan
pada zaman Nabi, dan juga bukan tradisi Islam.

Sekretaris Umum MUI Balikpapan Muhammad Idris, yang dihubungi pada Sabtu
(28/12) mengatakan, fatwa itu secara implisit juga berarti imbauan moral
bagi para pejabat Muslim agar tidak ikut-ikutan merayakan Tahun Baru
dengan meniup terompet.

Menurut Idris, MUI Balikpapan mengeluarkan fatwa itu karena mempunyai
latar belakang khusus. "Tahun lalu ada ustad yang merayakan Tahun Baru
dengan ikut-ikutan meniup terompet dan fotonya termuat di koran sehingga
banyak umat yang bingung," katanya.

Padahal, menurut Idris, ulama dan ustad adalah teladan bagi umat yang
harus melaksanakan ajaran agama sesuai sunah Rasul. Dengan
dikeluarkannya fatwa itu, diharapkan ulama dan ustad tidak melakukan hal
yang serupa sehingga tidak timbul persepsi dari masyarakat Muslim yang
awam bahwa meniup terompet adalah salah satu cara Islam dalam merayakan
Tahun Baru.

Berdasarkan latar belakang itu, maka MUI Balikpapan melalui Komisi
Penetapan Hukum dan Fatwa yang diketuai KH Mirza Noor Qadhy Banjary,
mengeluarkan larangan bagi ulama dan ustad agar tidak larut dalam
merayakan Tahun Baru dengan meniup terompet. "Larangannya memang hanya
untuk ulama dan ustad, karena mereka adalah pewaris ajaran Nabi. Tapi,
kalau bagi kalangan lain, silakan dipersepsikan sendiri," katanya.

Menurut Mirza, fatwa tahun ini mengulang fatwa pada tahun 1991. Diakui
Mirza, larangan ini baru dikeluarkan MUI Balikpapan, dan belum diikuti
oleh Kalimantan Timur.

Muhammad Idris menegaskan, fatwa itu bukan berarti melarang masyarakat
untuk merayakan Tahun Baru. Menurut dia, silakan saja masyarakat
merayakannya, karena Tahun Baru Masehi itu sudah bersifat nasional.

"Akan tetapi, caranya kalau bagi umat Islam, ya harus yang Islami dan
tidak hura-hura, bukan dengan meniup terompet karena itu bukan simbol
Islam," kata Idris. Dia menambahkan, bagi yang beragama lain juga
silakan merayakan dengan cara agamanya masing-masing, tidak ada tekanan
maupun larangan.

Dengan keluarnya fatwa itu, Idris menggarisbawahi bahwa hubungan antara
umat Islam dengan umat lain haruslah tetap dijaga. Rasulullah ketika di
Madinah mencontohkan kehidupan beragama dengan umat agama lain secara
damai dan saling pengertian. "MUI menekankan agar umat Islam bisa
menjaga toleransi dan kerukunan dengan umat lain," katanya.